Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul? | Guru non PNS atau Guru Honorer dan Tenaga Teknis atau Tenaga Kependidikan non PNS (honorer) di DKI jakart bisa berbahagia dan bernafas lega. Pasalnya, meskipun mereka belum berstatus PNS tapi sudah mendapatkan gaji lumayan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang
Melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang
Post A Comment:
0 comments: