April 2015
no image
Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka. 

Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,”  terangnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran  belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian. 

“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.
Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS

Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.

Upaya Kemenag

Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana  BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015. 

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.
Sebelumnya, M. Nur Kholis mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. M. Nur Kholis mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim  surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal  pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu,  Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini. 

“Saya dengan Pak Sekjen bahkan datang sendiri ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis. 
Atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan. 
Pada tanggal 14 – 16 April 2015, lanjut M. Nur Kholis, pihaknya mengadakan Rakor Nasional BOS yang diikuti para penanggung jawab BOS daerah se-Indonesia. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan proses implementasi dari Surat Dirjen Perbendaharan terkait perubahan akun yang berimplikasi pencairan BOS tidak per triwulan, tapi persemester.  (mkd/mkd)

Sumber : http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=253146

no image
1. Berdasarkan hasil rapat POKJA Sertifikasi Kemenag RI dengan BPSDMPK-PMP kemendikbud pada tanggal 10 April 2015 dan 16 April 2015 bahwa batas verval NUPTK untuk calon peserta sertifikasi tahun 2015 adalah tanggal 30 April 2015 (Pada tanggal tersebut sudah bintang 4 dan verval S25 sampai dengan cetak kartu digital keaktifan semester 2 Tahun 2014/2015)
2. Seluruh guru yang sudah maupun yang belum sertifikasi melakukan updating data melalui padamunegeri dengan ketentuan sbb :
-          Agar menyelesaikan verval bintang empat (****) bagi yang belum !
-          Bagi yang sudah bintang empat tetapi mengalami perubahan data misalnya mata pelajaran yang diampu, tempat tugas, TMT sebagai guru pertama kali, status GTY atau PNS atau status sertifikasi agar melakukan updating data dengan cara melakukan perubahan data S12, Mutasi Satminkal (untuk mengecek biodata lengkap anda silahkan di cek di protofolio masing-masing)
-          Perhatikan MATA PELAJARAN anda bila mata pelajaran PAI maka AP2SG (penetapan calon peserta sertifikasi) akan masuk ke SEKSI PAIS.
-          Persyaratan tersebut berlaku bagi guru tetap, TMT min 30/12/2005 (10 tahun masa kerja), S1, dan BER-NUPTK)
-          Untuk guru honor SATKER NEGERI harus dirubah statusnya menjadi GTY agar masuk dalam database AP2SG
-          Data calon peserta sertifikasi akan diambil dari padamunegeri per tanggal 30 April 2015 pukul 23.59 wib, bila updating melewati tanggal tersebut dan ada perubahan yang belum dirubah maka konsekuensinya ada dua yakni tidak masuk AP2SG atau Masuk dengan data yang salah.
Sumber : http://mapendakabbogor.blogspot.com
no image
A. Petunjuk Umum.
        Aplikasi ini dipergunakan untuk menginput/memasukkan Nilai Sekolah
   untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, serta SMK. Nilai yang dimaksud adalah Nilai Sekolah
   yang diuji nasionalkan.
        Hasil entri nilai ini akan dikirim oleh sekolah ke Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang,
   Kemendikbud melalui Kabupaten dan Provinsi masing-masing
        Oleh karena pentingnya hal tersebut, berikut ini harus dipahami secara benar karakter dari
   program entri ini sehingga pada saat dipergunakan tidak ada yang merasa dirugikan terutama siswa.
   Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
     1. Nilai yang dientri adalah nilai sekolah yang sudah final, yaitu nilai hasil gabungan antara
        nilai raport dan nilai ujian sekolah (US) sesuai POS.
     2. Nilai Praktek kompetensi (Khusus SMK) adalah Nilai murni Ujian (belum di BOBOT)
     3. Format Isian Nilai Sekolah terbagi menjadi 4 design :
        a. SD/MI     c. SMA/MA
        b. SMP/MTs   d. SMK
     4. Nilai yang dientrikan adalah rentang angka dari 0,00 sampai dengan 100,00.
     5. Nilai yang dientrikan boleh menggunakan tanda '.' (titik) atau ',' (koma) dalam desimal.
     6. Isian nilai BERDASARKAN NOMOR PESERTA UN harus mengacu pada DNT dan Kartu Ujian yang sudah
        dibagikan kepada siswa.
     7. Peng-entrian Nilai ke software dapat dilakukan oleh Sekolah/Rayon/Propinsi.
     8. Isi cetakan nilai adalah tanggung jawab Kepala Sekolah.
     9. Jika terjadi perbedaan antara isi nilai antara file dan cetakan, maka yang berlaku adalah
        isian nilai pada hasil cetakan yang sudah ditandatangani dan distempel sekolah.

   Untuk menjalankan program, copy file-file berikut pada folder yang dibuat:
   - NILAI SEKOLAH 2015.EXE
   - msvsc71.dll
   - vfp9r.dll
   - vfp9renu.dll
   - vfp9t.dll

B. Entri Nilai Sekolah.
   Jalankan Aplikasi NILAI SEKOLAH 2015.EXE, isikan User ID dan password yang di berikan oleh
   koordinator.

   ** Entri harus Menggunakan Biodata **
      1. Klik pada menu Isi Data
      2. Klik pada Nilai Sekolah
      3. Pilih Propinsi->Rayon->Sekolahnya
      4. Setelah muncul kolom nilai, anda bisa memulai mengentrykan nilai sekolah yang sesuai
         dengan NOMOR PESERTA.

   ** Membuat Format Isian Nilai dalam bentuk EXCEL **
      1. Klik pada menu Isi Data
      2. Klik pada Import Nilai
      3. Ada 2 tombol pilihan, yaitu :
         a. Buat Format Excel Kosong
            Program akan membuat file format nilai excel yang masih kosong
         b. Buat Format Excel dengan Biodata
            Program akan membuat file format nilai excel yang akan terisi biodata beserta NOPES-nya,
            kolom Identitas siswa pada excel akan terkunci sehingga user hanya mengisi nilai siswanya saja.
            Generate blanko excel bisa dilakukan dengan memasukkan kode sekolah awal dan akhir untuk dibuat blankonya
            Hasil format Nilai ada pada folder BLANKO-US
      4. Berikan file excel tersebut pada sekolah untuk diisi dan dikembalikan ke dinas untuk di proses

    ** Import Nilai dari EXCEL **
      1. Format EXCEL harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti dijelaskan petunjuknya
      2. Untuk membuat Format EXCEL, diharuskan mempunyai file BIODATA yang terisi NOPES UN 2015
      3. Excel yang terinstall harus versi 2003 atau yang lebih tinggi
      4. Hasil proses buat format ada 1 file untuk masing-masing sekolah, yaitu folder BLANKO-NS
      5. File Blanko NS diberikan ke sekolah untuk diisi, kemudian dikembalikan ke dinas untuk diproses
      6. Hasil entrian nilai dari sekolah dicopy ke folder BLANKO-NS pada masing-masing rayon
      7. Hilangkan tulisan BLANKO- pada file nilai yang sudah diisi dengan me-RENAME filenya menjadi format seperti dibawah:
         pp-rr\NS\NS15_pprrsssj.XLS dan
                  pp  : Kode Propinsi
                  rr  : Kode Rayon
                  sss : Kode Sekolah
                  j   : Kode Jenjang (D=SD/MI, P=SMP/MTs, U=SMA/MA, K=SMK)
      8. Proses Import harus mempunyai file nilai dalam excel yang sudah dientri
      9. Hasil Import akan berupa DBF dan muncul di folder NS pada masing-masing rayon
     10. Pilih sekolah yang mau di import, tekan proses untuk memulai import
         Jika di ketemukan kesalahan dalam proses import, harap di perbaiki dahulu
         Jika tidak ditemukan kesalahan, ada konfirmasi data sudah di import
     11. Setelah selesai import, cek datanya, kemudian di cetak hasilnya untuk verifikasi
         jika di perlukan.

   **** LAKUKAN PROSES VALIDASI PADA MENU UTILITY ****

C. Mencetak Laporan.
   1. Setelah selesai mengentrykan nilai, kemudian anda ke menu Cetak, submenu Daftar Nilai,
      kemudian pilih Rayon & Sekolah yang sesuai dengan sekolah anda.
   2. Pada pilihan Daftar Nilai ini anda bisa mencetak hasil entryan anda, jika
      anda memilih Blangko Kosong anda bisa mencetak format nilai yang kosong untuk diisi manual
      kemudian meng-entrikan melalui software.
   3. Printer yang dianjurkan adalah printer Laserjet.
   4. Hasil cetakan diperiksa lagi apakah masih ada yang salah. Jika masih ada, perbaiki lagi
      sampai benar, jika sudah benar hasil cetakan ditanda tangani Kepala Sekolah dan di
      Stempel.

D. Data yang dikirim.
   1. Sekolah mengirim file (soft copy) hasil entryan untuk diserahkan bersama print out yang
      sudah ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel Sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi
      melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten di kumpulkan terlebih dahulu di KKM-II MTsN Babakansirna
      (2 rangkap tdk dijilid dan steples hanya di trigonal clip/di binder clip).
   2. File yang harus di copy/backup adalah file Nilai yang sudah dalam bentuk DBF pada folder NS
   3. Propinsi mengirim file hasil entrian NS (soft copy) ke Puspendik.
      Cetakan Nilai yang telah ditandatangani/stempel Kepala Sekolah disimpan di Propinsi

Jika ada pertanyaan atau berdiskusi, silahkan daftar/masuk ke forum UN dengan alamat website :
 https://www.facebook.com/groups/571235446293888/

Menu-menu yang lain mengikuti program pendataan

~~ Selamat Bekerja ~~
INFORMASI SERTIFIKASI GURU

Kriteria
  • Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  • Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
  • Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
  • Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
  • Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.
  • Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
    2. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Prosedur
  • Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 berdasarkan Petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
    1. Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
    2. Portofolio (PF)
    3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PKPG)
    4. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Pola Sertifikasi kecuali untuk PPG yang diatur oleh Kemenag secra terpisah
no image
UPLOAD EMIS DI ALAMAT : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_ng/
2.       MASUKAN USER ID DENGAN MENGETIK NSM DAN PASWORD NYA
3.       SECARA UMUM PASWORD DI SETTING DENGAN PASWORD lembaga
4.       TENTUKAN TITIK KOORDINAT DENGAN TEPAT
5.       ISI LENGKAP PROFIL OPERATOR SEBELUM MENG-UPLOAD BACKUP EMIS DESKTOP
6.       UNGGAH SK DAN PHOTO OPERATOR DALAM FILE PDF
7.       RUBAH PASWORD UNTUK PRIVACI LEMBAGA (BILA PERLU)
8.       BILA LUPA PASWORD, SEGERA HUBUNGI OPERATOR EMIS SEKSI PEND MADRASAH
9.       LAKUKAN UPLOAD SECARA BERURUTAN :
a.       Lembaga
b.      Sarpras
c.       Rekap Siswa
d.      Rekap Personel
e.      Detail Siswa
f.        Detail Personel
g.       Detail Lulusan
Upload yang sukses ditandai dengan terisinya kolom – kolom isian pada emis online lembaga, bila confirmasi system menjelaskan sukse upload tapi data tidak masuk berarti ada kesalahan input data … 

11.   UNTUK DETAIL LULUSAN DALAM SYSTEM SUDAH TERISI, TAPI DIANJURKAN UNTUK MENG-UPLOAD KEMBALI
11.   PASTIKAN DATA YANG DI UPLOAD ADALAH DATA YANG VALID (NUPTK-NISN-KTP DLL)
12.   BILA DALAM PROSES UPLOAD MENGALAMI KENDALA ATAU LOADING UPLOAD  TIDAK WAJAR SILAHKAN TEKAN F5 UNTUK ME-REFRESH PROSES UPLOAD TSB.
13.   BILA MASIH GAGAL, CEK SINYAL INTERNET ATAU UPLOAD PADA WAKTU YANG LAIN
14.   BILA DATA UPLOAD SUDAH MASUK SEMUA, SILAHKAN KLIK PADA BERANDA WEB MADRASAH LALU KLIK KIRIM KE KABUPATEN (TOMBOL DI SUDUT KANAN ATAS)
15.   BILA PADA SAAT JADWAL UPLOAD PROSES UPLOAD GAGAL ATAU PENGISIAN EMIS DESKTOP BELUM SELESAI SEHINGGA TIDAK MELAKUKAN UPLOAD PADA JADWAL YANG DITENTUKAN SILAHKAN SEGERA HUBUNGI OPERATOR EMIS SEKSI PEND MADRASAH.
16.   DATA SISWA YANG DI UPLOAD DALAM DATA EMIS HARUS SAMA JUMLAHNYA DENGAN DATA SISWA YANG DI UPLOAD DALAM WEB SITE PADAMU NEGERI
17.   S25 KOLEKTIF KEAKTIFAN PTK DI PADAMU NEGERI WAJIB TERISI JUMLAH SISWA, JUMLAH JTM GURU, DAN JUMLAH SISWA YANG DI AMPU (Data tersebut terisi setelah Jadwal mingguan dan Data Siswa di upload dan di edit kelas dengan benar)
18.   GURU SERTIFIKASI MINIMAL RASIO MENGAJAR DALAM S25 ADALAH 1 : 15
19.   BILA RASIO DIBAWAH BATAS MINIMAL, AKIBAT DAN LAIN-LAIN NYA SILAHKAN DITANGGUNG SENDIRI.
2    TERIMA KASIH.
 
s
 
 
Cara Merubah Format Tanggal (Date) Microsoft Excel Menjadi Text | Tips microsoft excel ini terinspirasi dengan pekerjaan sebagai operator PADAMUNEGERI. Bagi para operator padamunegeri tentu tahu kalau akhir-akhir ini kita dituntut untuk mengupload data siswa ke akun padamunegeri masing-masing sekolah.

Yang menjadi masalah adalah format tanggal yang diupload harus menggunakan format text. Padahal ketika kita merubah format tanggal (date) menjadi text maka akan muncul value angka yang tidak kita inginkan. Contoh kita menginput data tanggal 11-05-2003, kemudian kita rubah format cell menjadi text maka akan muncul angka 37752. Lalu bagaimana solusinya?

Untuk mengatasi masalah di atas kita bisa menggunakan fungsi text. Berikut langkah-langkah pengerjaannya.
1. Silakan
anda input data tanggal terlebih dahulu, misal di kolom A
2. Kemudian masukan/ketik fungi =text(A1;"yyyy-mm-dd") pada cell B1
3. Copy rumus tersebut ke bawah sampai pada akhir data tanggal yang akan dirubah

Nah, cara merubah format tanggal (date) menjadi text sudah selesai dengan hasil seperti tampak pada gambar di bawah ini.
Setelah selesai merubah format tanggal (date) menjadi text, sekarang tinggal anda copy hasilnya ke format excel yang akan diupload di akun PADAMUNEGERI. Caranya yaitu dengan Cope dan Paste Value. Demikian cara merubah format tanggal (date) menjadi text, semoga bermanfaat terutama untuk para operator PADAMUNEGERI di seluruh Indonesia. 
 
Sumber : http://www.teknisi-computer.com