January 2016
no image
Cara Cek Info PTK Semester II 2015/2016 dan Menyimpannya Menjadi PDF | Ayo cek, cek dan cek. Jangan terlalu percaya diri dengan data yang sudah disinkronisasikan dengan aplikasi dapodik. Cek secara rutin di Info PTK agar data-data PTK benar-benar valid. Jadi, bagi para operator sekolah jangan pernah bosan untuk melakukan cek, cek dan cek.


Mengapa cek info PTK Penting?
Karena dari data info PTK
no image
Download Contoh SK Panitian Ujian Nasional Dilengkapi Job Description | SK Panitia adalah surat keputusan yang menjadi salah satu bagian dari administrasi penyelenggaraan kegiatan di sekolah. Penyelenggaraan kegiatan yang sebentar lagi akan dihadapi oleh sekolah adalah Ujian Nasional. Bagi para operator sekolah atau tenaga administrasi maka harus sudah mulai menyiapkan kelengkapan administrasi
no image
Apakah NUPTK Anda Valid dan Diakui? Ayo Cek Di Sini | Bagi anda yang sudah memiliki NUPTK penting untuk mengetahui apakah NUPTK anda diakui oleh pemeritnah atau tidak. Jangan-jangan selama ini NUPTK anda tidak diakui pemerintah sehingga tidak pernah masuk dalam berbagia pendataan. Akibatnya sampai detik ini anda belum menerima segala macam tunjangan dari pemerintah.

Tapi jika anda belum memiliki
no image
Ayo Baca dan Share : Syarat dan Prosedur Pengajuan NUPTK | NUPTK atau Nonmor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor penting bagi orang yang bekerja di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Nomor ini menjadi sesuatu yang penting, karena dari nomor inilah seorang PTK akan diidentifikasi. Bisa dikatakan jika seorang PTK sudah memiliki NUPTK berarti statusnya sudah diakui oleh
no image
Wajib Download, Buku Saku UN "Tanya Jawab UN" Tahun 2015/2016 | Dalam rangka menyiapkan penyelengaraan ujian nasional BSNP terus memberikan materi-materi untuk dipelajari oleh sekolah-sekoleh penyelenggara ujian nasional. Tujuannya tidak lain adalah agar Ujian Nasional bisa terseleggara dengan baik dan kredibel.


Selain menerbitkan POS UN 2015/2016 BSNP juga meneribitkan sebuah buku panduan
no image
Cara Cepat Mengerjakan Dapodik Semester Genap 2015/2016 | Semester II atau semester genap merupakan waktu sibuk bagi para operator sekolah. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, diantaranya adalah melengkapi administrasi guru dan sekolah semester II dan yang sangat penting adalah mengupdate data dapodik semester II.

Dapodik semester II 2015/2016 bisa dikerjakan dengan cepat, yaitu dengan

Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016

Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016
Program Inpasing Guru Non PNS tahun 2016- setelah adanya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :
1.    Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.

2.    Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;

3.    Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS

4.    Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;

5.    Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Diantaranya PERSYARATAN INPASSING
1.    1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);

2.   2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;

3.   3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005

4.    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

5.    5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6.   
6.     6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

7.    Melampirkan syarat-syarat administratif
Demikianlah Tulisan Tentang Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2016, semoga bermanfaat

Sumber : http://www.infosekolah87.com
Diposting Tanggal: 15 Januari 2016


Yth dinas pendidikan prov/kabkota dan seluruh kepala sekolah setanah air. 
Kami informasikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data dapodik untuk semester 2 tahun ajaran 2015/2016 segera dimulai dengan menggunakan aplikasi versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB) yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi 8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA dan SMK). 
Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. 
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
  4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
  5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota. 
  6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

Aplikasi dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, SMP dan SLB) sudah tersedia dan dapat dimulai perhari ini, sedangkan aplikasi dapodik versi 8.3.0 jenjang menengah (SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diharapkan minggu ke 3 bulan januari dapodik versi 8.3.0 akan segera terbit. 

Diharapkan operator sekolah dapat memutakhirkan data periode semester2 sesegera mungkin dan paling lambat data dikirimkan ke pusat untuk periode semester 2 ini pada tanggal 29 februari 2016. Seluruh sekolah tanpa kecuali yang dibawah naungan KEMDIKBUD wajib melakukan pemutakhiran data dapodik melalui aplikasi yang sudah disiapkan. 

Seluruh layanan dan konsultasi yang tersedia sudah terbentuk sejak awal baik dari dinas pendidikan provinsi , kabupaten kota yang lebih diknal dengan KKDATADIK dan helpdesk pusat. Juga dengan forum-forum pendataan yang sudah tersedia yang dibentuk oleh para relawan dapodik, Dengan demikian diharapkan layanan pendataan dapat mempermudah para operator sekolah dalam bekerja. 


Beberapa item log perubahan dapodik versi 4.1.0 sebagai berikut : 
[1] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter
[2] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK
[3] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK
[4] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK
[5] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK
[6] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK
[7] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[8] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[9] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus
[10] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran
[11] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK
[12] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah
[13] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid
[14] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik
[15] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK
[16] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler
[17] Formulir Sekolah baru
[18] Formulir PTK baru
[19] Formulir Peserta Didik baru
[20] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana
[21] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar
[22] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel
[23] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK
[24] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik
[25] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK
[26] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik
[27] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik
[28] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan
[29] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian
[30] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana
[31] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[32] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
[33] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[34] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
[35] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[36] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
[37] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan
[38] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[39] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
[40] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana
[41] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana
[42] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat
[43] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK
[44] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant
[45] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat
[46] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi
[47] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS
[48] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana
[49] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan
[50] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik
[51] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK
[52] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik
[53] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi
[54] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana
[55] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk
[56] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat
[57] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email
[58] Penambahan trigger/pemicu ketika ubah email di tabel PTK maka email di akun PTK akan mengalami perubahan JabatanTugasPtk


Sumber : dapodikmen
no image
Panduan Instal Dapodik 4.1.0 Terbaru Semester Genap 2015/2016 | Dapodik versi terbaru sudah lahir dengan nama Dapdik 4.1.0. Bagi para opeartor sekolah yang sebelumnya sudah mengupdate dapodik ke versi 4.0.3 dan belum bisa mengkases semester genap, maka inilah jawabannya. Dapodik versi 4.0.3 hanya untuk memperpanjang umur dapodik 4.0.2 agar para operator sekolah bisa memperbaiki data pada semester
no image
Aplikasi SKP dan PPK Untuk Kenaikan Pangkat Versi Lengkap BKN | SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah kontrak kerja pegawai negeri sipil kepada pemerintah. Di awah tahun, seorang PNS harus membuat SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang akan dicapainya pada tahun tersebut.

PPK atau Penilaian Prestasi Kerja adalah rekap penilaian dari kinerja pegawai. Acuan penilaiannya adalah SKP yang dibuatnya pada
no image
Cara Membuat Nomor Urut Peserta Ujian Pada Aplikasi Bio-Sistem | Nomor urut peserta ujian yang muncul pada aplikasi Bio-Sistem biasanya langsung diurutkan berdasarkan abjad, sedangkan sekolah penyelenggara ujian biasanya sudah memiliki nomor urut berdasarkan NIS (Nomor Induk Siswa). Nah daftar peserta yang muncul di Bio-Sitem tentunya tidak sesuai dengan keinginan pihak sekolah, karena nomor
no image
Kunci Sukses Lulus Ujian Nasional Tahun 2016 | Rasa cemas, takut dan khawatir kerap kali menghinggapi seseorang yang akan atau tengah menghadapi sesuatu. Begitu juga dengan para siswa yang akan menghadapi ujian nasional, rasa cemas, takut dan khawatir sering menjadi sesuatu yang menimbulkan kepanikan tersendiri. Untuk mengatasinya, banyak sekolah yang mengadakan doa bersama (istigosah) agar siswa
no image
Download Kisi-Kisi UN SD 2016 | Kisi-kisi UN atau kisi-kisi ujian nasional adalah perkiraan materi yang akan diujikan pada ujian nasional yang dilengkapi dengan indikator-indikator dari setiap materi pokoknya. Untuk tingkat sekolah dasar, ujian sekolah akan dilaksanakan pada pertengahan Mei 2016, tepatnya tanggal 16 Mei 2016. Untuk lebih jelasnya tentang jadwal pelaksanaan ujian nasional sekolah
Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, No Direktotat 674/C2//KU/2015, No BRI B.351-DIR/HBL.1/06/2015, bahwa batas pencairan BSM/PIP 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015. Namun seiring dengan masih banyaknya siswa/orangtua calon penerima BSM/PIP 2015 yang belum mencairkan, ditambah lagi dengan BSM/PIP kelas I Tahun pelajaran 2015/2016 (Tahap 11-16) yang baru di SK kan d awal Januari 2016, maka  BSM/PIP 2015 yang belum tersalurkan  masih dapat dicairkan di tahun 2016, walaupun surat edaran resmi dari Kementrian sampai saat ini belum dikeluarkan, tetapi pihak BRI sudah mengkonfirmasi bisa dicairkan.
Namun didalam pencairan selalu banyak kendala, salah satunya adalah nomor virtual accoun tidak ditemukan, untuk itu kepada Bapak/Ibu kepala Sekolah/Guru ataupun Operator sekolah, hendaknya mengecek terlebih dahulu status nomor virtual account siswa sebelum memberikan surat rekomendasi pencairan.
Cara cek nomor virtual account
1.  Kunjungi link situs inquiry status pencairan pada link berikut http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015/
2. Pada halaman selanjutnya masukan kode/nomor virtual account masing2 peserta didik penerima BSM/PIP 2015 lalu klik inquiry, seperti penampakan dibawah ini.
BSM PIP 2016
3.  Selanjutnya itu akan muncul keterangan belum di upload, siap dicairkan, atau sudah dicairkan.
4.  Jika status siap dicairkan hendaknya informasi tsb d print, dan diberikan kepada orangtua/siswa untuk di berikan kepada petugas BRI, dengan tujuan petugas BRI tidak berargumen bahwa virtual account tidak ditemukan, atau uangnya belum ada.

Sumber: menangbeja.blogspot.co.id
no image
BREAKING NEWS LPJ BARJAS 2015
DAFTAR ISI LPJ BOS AKHIR DES 2015
SPAD (SURAT PEMBERITAHUAN ALOKASI DANA)
PHOTO COPY REKENING PENARIKAN DANA
RKAM.P TP. 2014/2015 DAN RKAM TP. 2015/2016 (FORMAT I DAN II)
REKAPITULASI REALISASI BELANJA MADRASAH (LAMP.3)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA (SPK)
LPJ BELANJA PEGAWAI BULAN OKT - DES 2015
FORMAT LAMPIRAN II (REALISASI ANGGARAN DANA BOS)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (SPTB)

BUKTI FISIK PENGELUARAN
CATATAN YANG DI BLOK MERAH DI BUAT PER-BULAN 

MOHON LPJ BOS TAHAP AKHIR DESEMBER SEGERA DI TUNTASKAN .........
RKAM DAN FORMAT LPJ BELANJA PEGAWAI OKT - DES 2015 SILAHKAN MEMBUAT SENDIRI DENGAN CARA MANUAL... TAPI BAGI YANG MEMBUTUHKAN APLIKASI RKAM 2015/2016 DAN LPJ BELANJA PEGAWAI OKT - DES 2015 SILAHKAN DATANG KE SEKSI PEND MADRASAH DENGAN MEMBAWA PLASH DISK (HUB. PA ACENG, CONFIRMASI DULU SEHARI SEBELUM KE KANTOR DIKHAWATIRKAN PETUGASNYA TIDAK ADA DI KANTOR)

UNDUH COVER DAN DAFTAR ISI
 
Sumber  : http://mapendakabbogor.blogspot.co.id/
no image
LAPORAN REKAP REALISASI BOS 2015

KEPADA SELURUH MADRASAH PENERIMA BOS SEGERA :
  • MENGIRIM COPY REK BTN YANG SUDAH DILEGALISIR BANK PENYALUR (BTN)
  • COPY REK HAL PERTAMA DAN TRANSAKSI 2015 DI BUAT COPY 1 HALAMAN
  • BERKAS DI KIRIM PALING LAMBAT 13/01/2016 KE SEKSI PEND MADRASAH SECARA KOLEKTIF ATAU PER-LEMBAGA
  • SHOFTCOPY REKAP REALISASI BOS DI KIRIM VIA EMAIL formatmapenda@gmail.com PALING LAMBAT SENIN 11/01/2016  
CATATAN APLIKASI :
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN DESEMBER 2015 SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN DES 15
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN JANUARI 2016 SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN JAN 16
  • BILA MADRASAH MELAKUKAN PENARIKAN BULAN DESEMBER DAN JANUARI 2016 (2 X PENARIKAN) SILAHKAN ISI KOLOM PENARIKAN DES 15 DAN JAN 16

PALING LAMBAT LAPORAN SHOFTCOPY TANGGAL 11/01/2016
UNDUH DISINI

no image
Assalamualaikum : Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang info pendataan kemendikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.idpaling lambat 31 Januari 2016

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru

a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.

1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.

2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.

e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.

f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang

h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.

9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.

16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.

a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.

i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.

v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.

vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Sumber :  http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
no image
Download Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional Tahun 2015/2016 | Berbagai persiapan pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2015/2016 terus dilakukan. Pendataan peserta ujian nasional sudah dilakukan. Pendataan atau pendaftaran calon pesrta ujian nasional pada tahun 2016 ini menggunakan aplkasi dapodik.
Silakan baca : Cara Cek Peserta Ujian Nasional

Persiapan yang sangat penting

Diposting Tanggal: 05 Januari 2016

Yang terhormat,
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.Kepala Sekolah SMA/SMK
4.Operator Dapodik SMA/SMK 

​Mulai tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yang selama ini menjadi bahan rujukan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tak lagi digunakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan.

Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id  paling lambat tanggal 31 Januari 2016. 

Sementara itu, yang dimaksud pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id adalah pengisian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK, yang dapat dicek hasilnya pada laman tersebut melalui login operator sekolah.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan dua dasar hukum. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik. Kedua, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi
Setditjen Dikdasmen
 
Satriyo Wibowo
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
no image
Soal Latihan UN (Ujian Nasional) SD/SMP/SMA/SMK Lengkap Dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan | Tahun pelajaran 2015/2016 sudah memasuki semester II atau semester genap. Itu artinya, hanya beberapa bulan lagi menuju pelaksanaan ujian nasional. Apakah sudah siap melaksanakan ujina nasional?

Bagi guru tentu harus dengan sesegera mungkin menuntaskan pembelajaran bahkan bisa melakukan pengayaan,
no image
Usul NUPTK Baru kini lebih mudah dengan tersedianya langsung usulan dari dapodik, hal ini menjadikannya jauh lebih mudah, NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini akan sangat berguna bagi guru dalam berbagai hal tak terkecuali terdatanya seorang Guru GTT/PTT di Pusat dalam hal ini Kemdikbud atau Kemenag.

Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan & pemahaman bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdiknas.

Data Pokok Pendidikan harus memiliki empat jenis/sifat  data yaitu:
1. TABULAR,
2. SPASIAL,
3. CITRA DAN
4. VEKTOR.
Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data:
1. ENTITAS PTK
2. ENTITAS LEMBAGA
3. ENTITAS PESERTA DIDIK, DAN
4. AKTIVITAS (MENGUBAH ENTITAS)
Didalam alur Data dan Informasi, PDSP memiliki
tugas dan fungsi sebagai pengelola Data Warehouse Kemdikbud.
Verval PTK segala acuan perubahan data PTK yang menjadi penjaring data adalah dapodik, kemudian Syarat dan Cara Usul NUPTK Terbaru ini silahkan unduh pada link kami, ikuti panduannya

Sumber : http://infogtk.net
no image
Mengatasi Masalah SIMDABMD Tidak Bisa Dibuka | SIMDABMD atau Sistem Managemen Daerah Barang Milik Daerah adalah aplikasi online yang digunakan untuk invetarisasi barang milik daerah yang ada di SKPD-SKPD. Bagi SKPD sekolah, maka kembali pekerjaan ini menjadi tanggung jawab seorang operator sekolah. Minimal dua kali dalam satu tahun membuat laporan perubahan inventaris barang yang meliputi Berita
no image
Kurikulum 2013 Diganti Kurikulum Nasional? | Di beberapa web dan blog beredar berita tentang penggantian kurikulum 2013 dengan kurikulum 2006, dan ternyata itu adalah berita palsu. Silakan anda baca bantahan mendikbud tentang penggantian kurikulum 2013. Kini ada juga selentingan tentang penggantian kurikulum 2013 dengan kurikulum nasional.

Nah saya tidak ingin lagi termakan oleh berita yang
no image
Cara Update Aplikasi DAPODIKDAS Terbaru Dari 402 ke 403 | Tahun baru, aplikasi baru dan pekerjaan baru. Mungkin tiga kata ini sangat tepat untuk para operator sekolah yang terus berkutat dengan pendataan sekolah. Pada awal semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini, kita para operator sekolah disuguhkan aplikasi terbaru yaitu DAPODIK 4.0.3.

Dengan hadirnya aplikasi dapodik terbaru ini, maka tugas